MAKALAH
Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila
Disusun oleh: kelompok 2
SEMESTER I-A
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)AN NADWAH KUALA TUNGKAL 2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa
kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga
makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap
semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari
itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga
kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi
terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Kuala Tungkal
29 Oktober 2020
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah................................................................................................................................... 4
B.Rumusan Masalah............................................................................................................................................. 4
C.Tujuan Penulisan ……………………………………...........................................................
5
BAB II PEMBAHASAN
A. Periode Pengusulan Pancasila .................................................................................................... 6
B. Periode Perumusan Pancasila........................................................................................................ 7
C. Periode Pengesahan Pancasila........................................................................................................ 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................................................................ 11
B. Saran………………………………..…………………...……….……………………….. 11
DAFTAR PUSTAKA
A.
Latar Belakang
Sejak zaman dahulu, wilayah-wilayah di nusantara ini mempunyai beberapa
nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya, sebagai contoh Percaya kepada
Tuhan dan toleran, Gotong royong, Musyawarah, Solidaritas atau kesetiakawanan
sosial dan sebagainya. Nilai-nilai
Pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan Notonagoro (kausa
materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis), merupakan penyebab
lahirnya negara. Munculnya permasalahan yang mendera Indonesia, memperlihatkan
telah tergerusnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Problematika
yang terjadi di Indonesia seperti tindak korupsi, terorisme bahkan dewasa ini,
fenomena materialisme, pragmatisme, dan hedonisme makin menggejala dalam
kehidupan bermasyarakat. Paham-paham tersebut mengikis moralitas dan akhlak
masyarakat, khususnya generasi muda. Fenomena dekadensi moral tersebut
terekspresikan dan tersosialisasikan lewat tayangan berbagai media massa.
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak
tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau
kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Mahasiswa sebagai pemegang tongkat estafet
kepemimpinan agar tidak mudah terpengaruh oleh paham asing yang negatif.
Serta, agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan
bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila
Berpijak dari
latar belakang diatas, maka penulis mengemukakan
B.
Rumusan Masalah
Sebagai Berikut:
1.
Bagaimana Periode
Pengusulan Pancasila?
2.
Bagaimana Periode
Perumusan Pancasila?
3.
Bagaimana Periode
Pengesahan Pancasila?
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, adapun
C.
Tujuan Penulisan Makalah Adalah :
1. Untuk Mengetahui Bagaimana Periode Pengusulan Pancasila
2.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Periode Perumusan Pancasila
3. Untuk
Mengetahui Bagaimana Periode Pengesahan Pancasila
A. Periode
Pengusulan Pancasila
Cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa
nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa
Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh
Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal
Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam
kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas
dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku
bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul
lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen momen perumusan diri
bagi bangsa Indonesia.
Hal tersebut
merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan
sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak
sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang
BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan
juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masingmasing.
Oleh karena itu, Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass
R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best minds atau the best
character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak
membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi.
Dengan
demikian, Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian mitologis, melainkan sakti
dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan keabsahan esensial
sekaligus. (Pabottinggi, 2006: 158-159). Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI
berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk
melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang
ini.
Perumusan
Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang
dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh
Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang.
Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua
orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang
Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16
Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945,
dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar
negara.
Menurut catatan
sejarah, diketahui bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu
Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh
tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya
masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak
mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka.
Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah
yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Salah seorang
pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang
berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir
gagasan tentang dasar negara, diantaranya adalah Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi,
Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Berdasarkan catatan
sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak
menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas
Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno
akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
B. Periode
Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila dimulai dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 – 16 Juli 1945 adalah
disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan
nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan
Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila
diantaranya adalah Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia. Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan dan kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal
“Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini kemudian dijadikan
“Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Peristiwa itu
ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari
setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta
mengeluarkan maklumat yang berisi pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI), panitia itu rencananya
akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, direncanakan
24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Pada tanggal 8
Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa
Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam
(sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi
kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan
Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus
1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total
anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo,
Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap
Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I
Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan (Sartono
Kartodirdjo, dkk., 1975: 16–17).
Jatuhnya Bom di
Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan
bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluh lantahkan kota tersebut sehingga
menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah,
memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus
1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah
bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk
Indonesia. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk
sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan
kekuasaan.
Kekosongan
kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula
dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para
pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang
penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari
bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa
Indonesia.
C. Periode
Pengesahan Pancasila
Pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman
Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon
untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah
dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah
kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman
kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak
agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena mereka
tanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu. Para pemuda
sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak
memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia.
Perubahan
situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan
Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan
M. Hatta ke Rengas Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu
“mengamankan”), tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan
pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta (Kartodirdjo,
dkk., 1975: 26). Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan
oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Dengan demikian,
naskah bersejarah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis
oleh dua tokoh proklamator tersebut sehingga wajar jika mereka dinamakan
Dwitunggal. Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan
pernyataan kemerdekaan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi nama
Piagam Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada 17 Agustus 1945 karena situasi
politik yang berubah.
Pada 18 Agustus
1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia
dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula
merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri
sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang
lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia.
Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.
Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan
bernegara, seperti Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan
perangkat pendukung lainnya. Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa
rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila
yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan
dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui
Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan
ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan
yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di
kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
Identitas
Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila
dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan
hukum yang berlaku di Indonesia.
A.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan
merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi
besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman
hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan. Pengertian
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila merupakan
produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers). Kedua,
nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan
adat istiadat. Ketiga, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar
filsafat kenegaraan.
Pentingnya
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Betapapun lemahnya
pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kedua, Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila
sebagai ideologi bangsa, tetapi terbukti Pancasila merupakan pilihan yang
terbaik bagi bangsa Indonesia. Ketiga, Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi
bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama,
kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
Generasi muda
merupakan generasi penerus yang eksistensinya sangat menentukan langkah
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia ke depan. Sebagai generasi
penerus, pemuda diharapkan mampu memberikan kontribusi sesuai dengan
kapasitasnya masing-masing. Peran generasi muda sangat menentukan dalam sejarah
perjalanan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu dibangun karakter generasi
muda yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Eksistensi suatu bangsa sangat
ditentukan oleh karakter yang dimiliki.
Oleh karena
itu, sebagai generasi penerus bangsa kita harus menjunjung tinggi pancasila
serta selalu memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang ada di Pancasila sebagai
upaya perwujudan cita-cita dan tujuan nasional untuk menciptakan Indonesia
yang penuh dengan kedamaian dan keteraturan sehingga mendorong Indonesia
menjadi negara yang maju baik dalam pola pikir masyarakat dan kondisi
negaranya.
Ali, As’ad
Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: Pustaka
LP3ES.
Bakry, Noor Ms.
2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiarjo,
Mariam, 1993, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia. Pustaka Utama.
Kaelan. 2000.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Muzayin. 1992.
Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja).
Jakarta: Golden Terayon Press.
Nurwardani,
Paristiyanti dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pancasila.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar